Gianyar – Pada Kamis (5 Maret 2026), Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali menggandeng villa di Blahbatuh, Gianyar untuk menindak sindikat narkoba asal Rusia. Operasi tersebut mengakibatkan penangkapan dua warga negara asing (WNA), inisial NT (‘KK’) dan ST, serta penyitaan hampir 7,8 kg mephedrone.
Menurut Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, penyelidikan intensif sejak Januari 2026 mengungkap jaringan internasional yang menyewa villa untuk menyamarkan kegiatan ilegal. Pelaku pertama (KS) memanfaatkan Villa Hill Stone di Uluwatu selama satu bulan, kemudian NT dan ST menggunakan Villa Rena’s Kubu, Lavana, serta Villa Tetamian dan Sekar Homestay.
Di Vila Lavana, produksi mephedrone dilaksanakan antara pukul 23.00 WITA sampai 04.00 WITA. Petugas menyita 644 gram mephedrone padatan dan 7 250 ml cairan, total berat bruto 7 894 gram (7,8 kg). Selain itu ditemukan prekursor padatan 2 600 gram (2,6 kg) dan cairan 219 780 ml (219,7 kg), serta peralatan laboratorium seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, dan syringe.
BNN juga melaporkan adanya pemalsuan paspor oleh NT dan ST serta pembayaran melalui money changer. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No 35/2009 dan KUHP No 1/2023, menghadapi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
—DataBicara: Operasi ini menegaskan komitmen BNN untuk melakukan penindakan hulu guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
