DB
Data Bicara
2026-03-08T01:51:00.000Z

DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

DPR Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan terhadap Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak usia kurang dari 16 tahun. Peraturan ini bertujuan menciptakan ruang digital aman bagi generasi muda.

Poin utama kebijakan tersebut adalah penundaan pembuatan akun pada platform berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, bagi anak di bawah umur 16 tahun.

"Ruang digital seharusnya menjadi tempat belajar, bukan sumber bahaya bagi keselamatan dan kesehatan mental mereka," kata Hetifah kepada wartawan pada Minggu (8 / 3 / 2026).

Hetifah menekankan pentingnya melindungi anak di era digital yang penuh risiko perundungan siber, konten tidak layak, dan penipuan daring. Ia juga menyerukan penguatan literasi digital di sekolah agar pelajar dapat menggunakan teknologi secara bijaksana.

"Kebijakan ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyelenggara platform digital untuk mencapai efektivitas," tambahnya.

Komdigi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke sejumlah platform berisiko tinggi, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan penerbitan peraturan tersebut pada Jumat (6 / 3), menegaskan bahwa langkah ini memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

—DataBicara: Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan transformasi digital dengan perlindungan anak.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.