Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Sylvana Apituley, komisioner KPAI, mengatakan aturan ini merespons peningkatan kekerasan berbasis online terhadap anak dan ancaman eksploitasi seksual serta adiksi gadget.
KPAI menilai permohonan tersebut sebagai langkah pencegahan cepat pemerintah mengingat kurang efektifnya regulasi self‑regulation platform digital.
Menurut Sylvana, aturan ini juga melindungi data pribadi anak dengan mengurangi potensi panen data oleh perusahaan teknologi sebelum usia legal persetujuan tercapai.
Namun KPAI menekankan perlunya ruang digital alternatif yang aman dan edukatif serta antarmuka khusus bagi anak di bawah 16 tahun tanpa algoritma adiktif atau iklan bertarget.
KPAI juga mengajak pemerintah memfasilitasi partisipasi remaja dalam pelaksanaan peraturan, melakukan literasi digital massal, serta mencegah munculnya joki akun palsu dan migrasi ke platform tidak terdaftar.
—DataBicara: KPAI menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat untuk menguatkan perlindungan anak di dunia digital.
