Jakarta – Militer Israel menuduh Iran menggunakan bom tandan berkali‑kali selama konflik berlangsung, menilai senjata tersebut berbahaya bagi masyarakat sipil.
Bom tandan, atau cluster munitions, dirancang untuk menyebarkan banyak submunisi setelah pecah di udara, mencakup area seluas beberapa lapangan sepak bola sekaligus. Konvensi Munisi Tandan (CCM) yang diadopsi pada 2008 melarang penggunaan, produksi, dan transfer bom tandan; lebih dari 100 negara telah meratifikasinya.
Menurut Khairul Fahmi, Co‑Founder ISESS, meski Amerika Serikat, Rusia, Israel, dan Iran belum meratifikasi CCM, penggunaan bom tandan tetap merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional karena melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
Ia menilai bahwa bagi Iran, yang memiliki kekuatan militer konvensional lebih rendah dibandingkan Israel, penggunaan bom tandan akan menjadi kesalahan strategis besar. Hal itu dapat memperburuk posisi geopolitik Teheran serta memudahkan Israel melakukan serangan balasan yang lebih destruktif.
Dampak bom tandan bagi sipil sangat merugikan: pertama, efek luasnya membuat senjata tersebut buta atau tidak pandang bulu; kedua, sisa submunisi yang gagal meledak (dud) dapat bertahun‑tahun menjadi ranjau darat tersembunyi di reruntuhan bangunan maupun lahan pertanian. Warga sipil, termasuk anak-anak yang salah mengira bom tersebut sebagai mainan, seringkali menjadi korban.
—DataBicara: Penegasan hukum internasional menuntut transparansi dan verifikasi bagi tuduhan penggunaan senjata berbahaya.
