Jakarta – Richard Lee ditangkap dan dipenjara oleh Polda Metro Jaya setelah mengabaikan panggilan pemeriksaan. Ia terhukum atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Pengadilan menuduh Lee menjadi tersangka pada Selasa (3/3) lalu, namun ia mangkir. Selain itu, ia juga tidak hadir ketika diminta lapor Senin (23/2) dan Kamis (5/3).
Alasan di balik keputusan Lee untuk melakukan live TikTok alih-alih hadir pemeriksaan polisi belum dijelaskan secara rinci.
—DataBicara: Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, terutama bagi publik yang memiliki pengaruh media sosial.
