Jakarta – Sebanyak 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Sumatera ditutup sementara. Penutupan ini dimulai pada 9 Maret 2026 tanpa batas waktu, dikarenakan ratusan dapur belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menegaskan bahwa semua SPPG yang beroperasi wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi. Hal ini meliputi proses pendaftaran serta verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat.
"Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan," ujar Harjito dalam keterangannya pada Sabtu (7/3/2026).
