Jakarta – Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat mengumumkan persetujuan penjualan darurat 12.000 selongsong bom seberat 1.000 pon (450 kilogram), senilai US$151,8 juta, ke Israel pada Sabtu (7/3/2026). Penjualan ini didukung oleh Biro Urusan Politik‑Militer Departemen Luar Negeri dan dijelaskan dapat memperkuat kemampuan pertahanan Israel serta berfungsi pencegahan terhadap ancaman regional.
Paket penjualan mencakup layanan logistik dan dukungan teknis dari pemerintah AS serta kontraktor. Presiden AS Donald Trump mengumumkan di media sosial pada Jumat (6/3) bahwa perusahaan pertahanan utama AS telah setuju untuk menggandakan produksi senjata canggih, setelah serangan pertama terhadap Iran.
Penjualan ini biasanya memerlukan persetujuan Kongres, namun Menteri Luar Negeri Marco Rubio melewatkannya dengan menyatakan adanya keadaan darurat yang memaksa penjualan segera barang‑barang pertahanan kepada Israel. Perintah tersebut mengacu pada Undang‑Undang Pengendalian Ekspor Senjata.
Anggota Kongres Gregory Meeks, Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri DPR, menilai bahwa penggunaan wewenang darurat untuk menghindari pengawasan Kongres menunjukkan kontradiksi dalam argumen pemerintahan Trump. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan "keadaan darurat yang diciptakan sendiri" oleh pemerintah.
—DataBicara: Persetujuan penjualan ini menyoroti ketegangan antara kebijakan luar negeri AS dan proses legislasi domestik, memperlihatkan bagaimana kepentingan keamanan nasional dapat memicu penyimpangan prosedur legislatif.
