DB
Data Bicara
2026-03-07T09:39:00.000Z

Waka MPR Setujui Batasan Akses Media Sosial untuk Anak di bawah 16 Tahun

Waka MPR Setujui Batasan Akses Media Sosial untuk Anak di bawah 16 Tahun

Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat (Rerie), menyatakan bahwa kebijakan pemerintah menunda akses akun digital bagi anak usia di bawah 16 tahun merupakan langkah penting dalam melindungi proses tumbuh kembang generasi muda.

Rerie mengapresiasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang secara konsisten diterapkan oleh pemerintah.

Menurut Rerie, kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan peran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada hari Sabtu (7 Maret 2026).

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.