DB
Data Bicara
2026-03-07T05:53:00.000Z

206 Lapangan Padel Jakarta Disanksi Administratif

206 Lapangan Padel Jakarta Disanksi Administratif

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan peraturan dengan memberi sanksi administratif kepada 206 lapangan padel di wilayah kota. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian operasional atau penyegelan lokasi.

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, penindakan telah dilakukan di berbagai wilayah Jakarta sampai awal Maret 2026. Ia menegaskan bahwa pemprov mendukung perkembangan olahraga padel namun tetap mengharuskan kepatuhan terhadap perizinan, tata ruang, dan kenyamanan lingkungan.

Data pendataan hingga 23 Februari 2026 menunjukkan ada 397 bangunan lapangan padel di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, 212 lokasi (53,4 %) sudah memiliki perizinan, sementara 185 lokasi (46,6 %) belum berizin.

Jakarta Selatan mencatatkan angka terbanyak dengan 206 lokasi, di mana 99 lapangan berizin dan 107 tidak berizin. Jakarta Barat mengikutinya dengan 90 lokasi, termasuk 55 yang berizin dan 35 yang belum. Jakarta Utara memiliki 37 lokasi (20 berizin, 17 tidak), sedangkan Jakarta Timur juga ada 37 lokasi (23 berizin, 14 tidak).

Jakarta Pusat mencatat 26 lokasi (15 berizin, 11 tidak) dan di Kepulauan Seribu satu lokasi belum berizin. Rinciannya, sanksi administratif diterapkan pada 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 di Jakarta Barat, 110 di Jakarta Selatan, 18 di Jakarta Utara, dan 7 di Jakarta Pusat.

Vera menyatakan akan menindaklanjuti arahan Pramono untuk memperketat jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan padat penduduk, khususnya bila aktivitasnya menimbulkan kebisingan. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi perizinan dan tata ruang dilakukan agar antusiasme masyarakat tetap terfasilitasi sekaligus menjaga hak warga atas kenyamanan lingkungan.

Jenis pelanggaran dan penindakan diatur dalam SK Kepala Dinas CKTRP Nomor 16 Tahun 2026. Pelanggaran meliputi bangunan yang tidak sesuai Sub‑Zona RDTR, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penindakan berupa sanksi administratif dan/atau pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.