Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia juga mengumumkan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Saksi pernyataan tersebut di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 7 Maret 2026. Pramono menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak diperbolehkan dan pelanggaran akan dikenai sanksi berat.
