Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa hak rehabilitasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk telah terpenuhi melalui putusan bebas yang dijatuhkan hakim. Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi.
Menurut Yusril, majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang‑undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika Delpedro mengajukan hal itu.
Yusril menyampaikan pernyataan ini kepada wartawan pada hari Sabtu (7/3/2026).
