Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon memaparkan capaian dan arah pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) bidang seni budaya pada rapat tingkat minister yang berlangsung di Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional untuk menyatukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pemetaan, pengembangan, serta penguatan talenta nasional.
Fadli Zon menegaskan bahwa pengembangan talenta budaya berlandasan konstitusional pada Pasal 32 Ayat 1 Undang‑Undang Dasar 1945 serta didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024, Asta Cita nomor 4, dan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Selama rapat tersebut, Menteri Kebudayaan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan Non‑Disclosure Agreement (NDA) untuk integrasi Basis Data Terpadu Manajemen Talenta Nasional.
—DataBicara: Koordinasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat posisi talenta budaya Indonesia pada kancah global.
