DB
Data Bicara
2026-03-07T01:33:00.000Z

DPR RI dukung batasan media sosial anak di bawah 16 tahun

DPR RI dukung batasan media sosial anak di bawah 16 tahun

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak berusia kurang dari 16 tahun. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan mereka memasuki dunia digital pada usia yang tepat dengan perlindungan maksimal.

Farah mengungkapkan pandangannya kepada wartawan pada hari Sabtu (6/3/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) menjadi landasan hukum bagi regulasi ini. PP Tunas mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.
—DataBicara: kebijakan perlindungan anak di media sosial menekankan pentingnya verifikasi usia dan penyaringan konten sebagai bagian dari regulasi digital nasional.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.