Pada Kamis (19/9/2025) pukul 22:51 WIB, pasangan suami istri (Z & E) memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai Rp 530.150 di restoran milik Nabilah O'brien di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut pengakuan Nabilah, setelah menunggu lama, pasangan tersebut masuk ke dapur—area terbatas pelanggan—dan mengambil pesanan tanpa membayar.
Kejadian ini terekam CCTV dan video menjadi viral di media sosial. Sejak itu, Nabilah mengajukan laporan polisi (nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya) serta menuntut somasi atas pelanggaran hak milik.
Polisi memisahkan dua perkara: pertama, dugaan pencurian di bawah Pasal 363 KUHP, yang ditetapkan kedua pasangan sebagai tersangka dan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Kedua, penyebaran rekaman CCTV ke media sosial, yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai terlapor.
Pasangan tersebut menuntut Rp 1 miliar atas kerugian akibat unggahan video dan mengajukan somasi balik kepada Nabilah. Selama proses ini, kedua belah pihak telah melalui mediasi dua kali yang belum mencapai kesepakatan.
Pada 24 Februari 2026, Z & E ditetapkan tersangka; pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia berencana mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dan menuntut gelar perkara khusus.
—DataBicara: Kasus ini mencerminkan ketegangan antara pelaku usaha dan konsumen di industri F&B, serta peran media sosial dalam memicu eskalasi hukum.
