Jakarta – KPK menyelesaikan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk sidang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan kepada wartawan pada Jumat (6/2/2026) bahwa kasus tersebut melibatkan suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Sugiri bersama Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, telah dilimpahkan.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk memproses sidang. —DataBicara: Penanganan kasus ini menegaskan komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten.
