Jakarta – Polda Metro Jaya menahan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan didasari dua alasan: Lee tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan tanggal 3 Maret 2026, serta tidak memberikan keterangan jelas. Pada hari tersebut, Lee diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok. Kombes Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026).
2026-03-06T15:54:00.000Z
Polisi Tahan Richard Lee karena Tidak Hadir Pemeriksaan dan Live TikTok

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.