Jakarta – Polda Metro Jaya menahan Dr. Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Richard Lee diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama pemeriksaan diajukan 29 pertanyaan.
Sebelum penahanan, sejumlah prosedur administratif dan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan.
—DataBicara: Penahanan ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya terhadap pengawasan perlindungan konsumen di sektor kecantikan.
