DB
Data Bicara
2026-03-06T15:46:00.000Z

Polda Metro Jaya Tangkap Dr. Richard Lee atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Polda Metro Jaya Tangkap Dr. Richard Lee atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Jakarta – Polda Metro Jaya menahan Dr. Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Richard Lee diperiksa selama 4 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama pemeriksaan diajukan 29 pertanyaan.

Sebelum penahanan, sejumlah prosedur administratif dan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan.

—DataBicara: Penahanan ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya terhadap pengawasan perlindungan konsumen di sektor kecantikan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.