Jakarta – Sekjen Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar, M Sarmuji, menanggapi kabar bahwa suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terlibat penerimaan aliran uang. Sarmuji mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tunggu proses hukum aja ya, kita hormati (proses) hukum ya," ujar Sarmuji di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026). Ia menegaskan bahwa mereka menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Fadia Arafiq memerintahkan para kepala dinas untuk menunjuk perusahaan keluarganya dalam pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan. Menurut KPK, perusahaan keluarga Fadia menerima total Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Sepanjang tahun 2023‑2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Dari total uang tersebut, Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, sementara sisanya sebesar Rp 19 miliar dibagikan kepada keluarga Bupati Fadia.
Berikut rincian penerimaan:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar;
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
