Jakarta – Pemilik restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'brien ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pasutri inisial Z dan E. Status tersebut muncul setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV tentang dugaan pencurian di restornya.
Z dan E menuntut kompensasi Rp 1 miliar, namun kedua pihak tidak sepakat dalam mediasi. Nabilah akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka, sekaligus meminta gelar perkara khusus.
Goldie Natasya Swarovski, kuasa hukum Nabilah, mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Wassidik dan berkoordinasi dengan Paminal serta Divisi Propam Polri. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dianggap janggal karena penetapan tersangka cepat.
Nabilah menyatakan Z dan E memesan makanan namun tidak membayar, serta menghina karyawan restoran. Ia mengkritik proses penyidikan Bareskrim Polri dan menuntut keadilan.
Sementara itu, Nabilah berterima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan, khususnya kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III Habiburokhman.
