DB
Data Bicara
2026-03-06T13:02:00.000Z

Warga Kalideres Gelar Gugatan PTUN atas Krematorium Jalan Utan Jati

Warga Kalideres Gelar Gugatan PTUN atas Krematorium Jalan Utan Jati

Jakarta – Warga di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembangunan krematorium yang sedang berlangsung.

Gugatan tersebut menargetkan Ibu Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM‑PTSP) Kota Jakarta Barat. Tujuannya adalah membatalkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan pada 6 Februari 2026.

Menurut para warga, tidak ada pemberitahuan resmi maupun papan informasi mengenai izin pembangunan tersebut di lokasi, meskipun alat berat sudah masuk dan proses konstruksi berjalan sejak akhir bulan sebelumnya.

Warga memandang bahwa PBG yang diberikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.

Gugatan telah terdaftar pada PTUN Jakarta dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT dan akan diproses dalam sidang perdana pada 11 Maret 2026.

Para warga berharap majelis hakim dapat menilai kejanggalan perizinan secara objektif dan memutuskan pembatalan proyek krematorium tersebut secara permanen.

Ibu Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari demokrasi dan menghargai upaya warga untuk mengawasi jalannya pemerintah.
—DataBicara: Proses hukum ini mencerminkan mekanisme peradilan administratif di Indonesia yang memungkinkan masyarakat menantang keputusan publik berdasarkan regulasi daerah.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.