DB
Data Bicara
2026-03-06T12:17:00.000Z

Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Indonesia Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan bertahap akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan tujuan utama adalah melindungi anak dari ancaman internet, termasuk pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengapresiasi langkah Indonesia melalui akun X-nya pada 6 Maret 2026. Ia menambahkan terima kasih kepada Indonesia atas partisipasinya dalam gerakan melindungi anak dari bahaya digital.

Prancis sendiri telah menyetujui undang‑undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun, yang disahkan Majelis Nasional pada 27 Januari 2026. Negara ini menjadi negara kedua di dunia—setelah Australia—yang menerapkan pembatasan serupa.

Meutya Hafid mengakui bahwa implementasi awal mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak dan orang tua, namun berharap kebijakan ini akan membantu pengawasan keluarga atas penggunaan teknologi digital.

—DataBicara: Kebijakan ini menandai Indonesia sebagai salah satu negara non‑Barat pertama yang secara formal membatasi akses anak ke platform media sosial berdasarkan usia.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.