Jakarta – Kasus pencurian makanan di restoran milik Nabilah O'brien, Kemang, Jakarta Selatan, dimulai pada 19 September 2025 pukul 22.51 ketika pasangan Z dan E memesan 14 produk makanan dan minuman. Setelah pemesanan, mereka menerobos ke area dapur, memukul head kitchen Abdul Hamid, serta menimbulkan kekerasan verbal dan ancaman.
Pada malam hari, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa membayar. Nabilah mengunggah rekaman CCTV pada 20 September yang mendapat respons positif dari pengusaha lain di wilayah tersebut.
Nabilah melayangkan somasi kepada Z dan E pada 24 September, meminta permintaan maaf publik. Pada 25 September, dia melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan. Tiga hari kemudian, Z dan E menanggapi dengan somasi balik yang menuntut Rp 1 miliar.
Pada 30 September, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Mediasi dilakukan dua kali oleh Polsek Mampang dan Bareskrim pada 30 September serta 17 November tanpa mencapai kesepakatan.
Pada 18 November, Nabilah mengirimkan perjanjian perdamaian tanpa syarat materiil dan mencabut laporan di Polsek serta Bareskrim. Namun, proses penyelidikan berlanjut.
Tersangka ditetapkan: Z dan E pada 24 Februari 2026, sementara Nabilah pada 28 Februari 2026, setelah gelar perkara baru dibuat dua hari sebelumnya.
—DataBicara: Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam dugaan pencurian makanan dan konflik antara pelaku usaha dengan pihak yang dituduh.
