Jakarta akan mengakhiri sistem ganjil-genap pada ruas jalan antara tanggal 18‑24 Maret 2026, seiring dengan liburan nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Pemerintah melalui SKB tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 telah menetapkan periode tersebut sebagai libur panjang. Dishub DKI Jakarta mengumumkan lewat akun Instagram @dishubdkijakarta bahwa pelaksanaan ganjil‑genap di semua ruas jalan akan dihentikan selama masa cuti bersama.
Pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, warga Jakarta tidak perlu menyesuaikan pola lalu lintas ganjil-genap. Hal ini bertujuan memudahkan mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi kemacetan di tengah perayaan keagamaan. Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Dishub DKI Jakarta sebagai bagian dari koordinasi publik.
—DataBicara: Penghentian sementara ganjil‑genap menandai langkah adaptif pemerintah kota dalam merespon kebutuhan mobilitas selama periode liburan nasional.
