Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya—Syahdan Husein, Muzaffar Salim, serta mahasiswa Khariq Anhar—divonis bebas di pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Putusan menolak semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Delpedro menyatakan bahwa vonis ini bukan hanya hak mereka, melainkan hak seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengajak hakim-hakim di wilayah lain untuk menerapkan prinsip HAM dan kebebasan berpendapat dalam putusannya.
Ia juga berharap jaksa penuntut umum tidak akan mengajukan banding atau kasasi terhadap keputusan tersebut, sehingga proses hukum dapat dianggap selesai.
Para terdakwa meminta penggantian kerugian yang diderita selama penahanan 6 bulan. Delpedro menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya harus menanggung biaya persidangan serta kehilangan kesempatan bekerja dan kuliah.
Syahdan dan Muzaffar mengucapkan terima kasih atas keputusan hakim, sementara Khariq bersyukur dapat melanjutkan studi setelah divonis bebas. Mereka menyerukan generasi muda tidak takut menyuarakan pendapat.
Hakim Harika Nova Yeri memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya, serta membebaskan mereka dari tahanan kota.
—DataBicara: Putusan ini menegaskan pentingnya peran pengadilan dalam menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia.
