PN Jakarta Pusat mengumumkan putusan bebas bagi Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan ini memicu tangis haru di ruang sidang. Keputusan tersebut menandai akhir proses hukum terhadap keempat terdakwa.
2026-03-06T10:58:00.000Z
Delpedro dan Rekannya Bebas di PN Jakarta Pusat

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.