Jakarta – Direksi Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan diumumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6 Maret 2026).
Tiga terdakwa lain turut terlibat: admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta oleh Delpedro dkk.
Menurut hakim, unggahan media sosial mereka hanya merupakan ekspresi kebebasan berekspresi atas kejadian tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2024. Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa publik tergerak melakukan kerusuhan karena unggahan tersebut.
Hakim juga memerintahkan pembebasan dari tahanan kota seketika setelah putusan diucapkan, serta pemulihan hak-hak terdakwa. Semua dakwaan – termasuk Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, Pasal 55 ayat 1 ke‑1 KUHP dan pasal terkait perlindungan anak – ditolak karena tidak terbukti.
—DataBicara: Penegakan hukum di sini menekankan kebutuhan bukti konkret sebelum mengklaim penghasutan atau manipulasi media sosial.
