DB
Data Bicara
2026-03-06T09:32:00.000Z

Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 miliar Sitaan Judi Online ke Kas Negara

Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 miliar Sitaan Judi Online ke Kas Negara

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) berjalan transparan. Proses dimulai dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diikuti pemblokiran, hingga eksekusi aset yang kemudian diserahkan ke kas negara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis PPATK. Ia menggarisbawahi pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang penyelesaian harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Uang sitaan senilai Rp 58 183 165 803, yang berasal dari 133 rekening, diserahkan melalui Kejaksaan Agung. Himawan menyatakan bahwa penanganan kasus ini melibatkan sinergi antar kementerian dan lembaga, menandakan komitmen Polri dalam memerangi judi online.

Deputi Bidang Analisis PPATK, Danang Triharto, menjelaskan mekanisme Perma 1 Tahun 2013 menjadi solusi ketika pelaku menggunakan rekening orang lain sehingga sulit ditemukan. Ia menyebut kasus ini sebagai terobosan hukum pertama terkait perjudian online.

Jaksa Utama Pratama di Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, mengkonfirmasi bahwa aset tersebut disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Dia menekankan fokus penegakan hukum pada pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian negara.

Kemenkeu juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, menilai serah terima aset ini sebagai terobosan yang meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dan memperkuat basis fiskal negara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.