Jakarta – Pengguna aplikasi Mobile JKN dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika tercatat “PBPU dan BP Pemda”, maka peserta tersebut termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah.
Segmen ini ditujukan bagi orang yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, sedangkan iurannya dibayar melalui APBD. Dengan demikian, biaya kepesertaan tidak menjadi beban pribadi.
Perbedaan utama dengan PBI JK terletak pada kriteria peserta. PBI JK khusus untuk penduduk miskin dan tidak mampu, sementara PBPU dan BP Pemda ditetapkan oleh pemerintah daerah tanpa memandang kondisi ekonomi.
Gagasan di balik PBPU dan BP Pemda adalah melindungi seluruh warga wilayah yang belum terdaftar JKN, sehingga jaminan kesehatan dapat diraih secara lebih merata.
