Denpasar – Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi di Bali akibat konflik di Timur Tengah. Data ini bersifat sementara sampai Kamis, 5 Maret 2026.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat penerbitan 244 ITKT sejak Senin, 2 Maret, sedangkan Kantor Imigrasi Denpasar menerbitkan 58 ITKT. Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengimbau WNA yang berada di wilayah kerja kami terdampak untuk segera mengurus administrasi secara langsung.
—DataBicara: Penerapan izin tinggal darurat menunjukkan respons cepat pemerintah Indonesia terhadap situasi internasional yang berdampak pada warga asing di wilayahnya.
