Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan pengunjung sidang pembacaan vonis kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga rekannya harus menunggu putusan dua tahun penjara.
Ketua majelis, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa suara gaduh dapat mengganggu konsentrasi majelis dan menyebabkan pembacaan vonis tidak selesai. Ia meminta pengunjung menghargai proses persidangan dan bila tidak dapat mengikuti tanpa gangguan, harap keluar ruang sidang.
Tiga terdakwa lainnya—Syahdan Husein, Muzaffar, dan Kharik Anhar—menyadari pentingnya ketertiban. Syahdan sendiri mengajak pengunjung tetap tertib selama proses berlangsung.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa Delpedro dkk didakwa atas Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dan memohon hukuman dua tahun penjara. Penegakan disiplin di ruang sidang ini menunjukkan upaya menjaga kredibilitas proses peradilan.
—DataBicara: Penegakan ketertiban di ruang sidang mencerminkan komitmen lembaga hukum untuk memastikan keadilan dilaksanakan secara tertib dan transparan.
