Jakarta – Pada Kamis (5/3/2026), Bareskrim Polri menyerahkan hasil rampasan judi online (judol) senilai Rp 58,1 miliar kepada jaksa. Uang tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan diserahkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Kementerian Keuangan mengapresiasi langkah Bareskrim sebagai terobosan penegakan hukum yang langsung mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Menurut Analis Keuangan Negara Ahli Madya Sunawan Agung Saksono, penyerahan ini menjadi bagian strategi pengelolaan keuangan negara.
Sunawan menekankan bahwa uang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dicatat, dibukukan dan dikelola melalui sistem penerimaan negara akuntabel. Hal ini bertujuan menjaga kredibilitas anggaran pendapatan bersih negara (APBN).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan penyerahan tersebut merupakan implementasi Perma 1 Tahun 2013 dan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Himawan menambahkan bahwa eksekusi aset ini adalah tindak lanjut konkret dari laporan LHA PPATK yang ditindaklanjuti dengan pemblokiran kasus judi online. Dengan demikian, penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara berjalan secara sinergis.
