Jakarta – Pada Rabu (4/3) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua orang pria berinisial B (53) dan T (49) ditangkap oleh petugas setelah penindakan dimulai dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area tersebut.
2026-03-06T07:42:00.000Z
Polda Metro Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tanah Abang

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.