Jakarta – Pada Jumat, 6 Maret 2026, Polsek Mampang Prapatan mengklarifikasi dua perkara yang berbeda terkait restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O’brien di Kemang.
Pertama, Nabilah melaporkan pasangan ZK dan ESR sebagai tersangka pencurian makanan, sesuai Pasal 363 KUHP, pada akhir September 2025. Kedua pihak ditetapkan tersangka dan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, meskipun kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan.
Kedua, pasangan tersebut melaporkan Nabilah karena unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang menampilkannya ketika peristiwa terjadi. Perkara ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai terlapor.
Video rekaman menunjukkan ZK dan ESR memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai Rp 530.150, kemudian menelantarkan diri tanpa membayar setelah mengambilnya dari dapur. Pasutri tersebut dituduh melanggar Pasal 363 KUHP.
—DataBicara: Penanganan dua perkara ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar unit kepolisian dalam kasus yang melibatkan unsur publik dan media sosial.
