DB
Data Bicara
2026-03-06T06:35:00.000Z

Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 miliar Harta Judi Online ke Negara

Bareskrim Polri Serahkan Rp 58,1 miliar Harta Judi Online ke Negara

Jakarta – Pada Jumat (6 Maret 2026), Direktorat Siber Bareskrim Polri menyerahkan harta sebesar Rp 58.183.165.803 yang diperoleh dari kasus pencucian uang terkait perjudian online (judol) kepada Kejaksaan Agung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013.

Perma tersebut mengatur penyelesaian harta kekayaan yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang. Pasal 10 menegaskan bahwa hakim dapat memutuskan aset sebagai milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan putusan disampaikan ke penyidik serta Kejaksaan.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Kepala Direktorat Siber Bareskrim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengidentifikasi 16 laporan polisi terkait judi online. Harta tersebut berasal dari 133 rekening deposit perjudian.

Menurut Deputi Bidang Analisis PPATK, Danang Triharto, penerapan Perma 1/2013 menjadi terobosan hukum pertama yang berhasil menjerat pelaku judi online, meskipun sering menggunakan rekening orang lain sehingga sulit menemukan identitas sebenarnya. Langkah ini dianggap penting untuk mengatasi hambatan administratif dan perbedaan pemahaman hukum.

—DataBicara: Keberhasilan penyerahan aset ini menandai awal strategi koordinasi lintas lembaga dalam menindak judi online, yang masih menjadi tantangan di Indonesia.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.