DB
Data Bicara
2026-03-06T06:05:00.000Z

Polri Serahkan Rp 58,1 M dari Kasus Judi Online ke Kejaksaan Agung

Polri Serahkan Rp 58,1 M dari Kasus Judi Online ke Kejaksaan Agung

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang rampasan sebesar Rp 58.183.165.803, yang berasal dari 133 rekening hasil penindakan 16 laporan polisi terkait judi online dan tindak pidana pencucian uang, ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi.

Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan kegiatan strategis Bareskrim Polri dalam mengeksekusi harta yang dirampas bagi negara. Ia menegaskan bahwa langkah ini mendukung program pemerintah mengenai optimalisasi asset recovery, khususnya dari perjudian online.

Laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang judi online ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening terkait. Hasil penindakan tersebut kemudian menjadi basis penyerahan uang rampasan kepada negara.

Setelah menerima dana, Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa sejumlah Rp 58,1 miliar telah disetorkan ke kas negara. Ia menegaskan transparansi pengelolaan harta rampasan yang kini dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

—DataBicara: Penyerahan dana ini menunjukkan kerja sama lintas lembaga dalam penegakan hukum dan kontribusi terhadap pendapatan negara.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.