Jakarta - Kapoksi Golkar Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bahwa latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham aturan.
Ahmad Irawan menyatakan pemahaman birokrasi seharusnya menjadi hal dasar bagi kepala daerah. “Definitely (tentu saja paham birokrasi jadi hal dasar). Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptiou iures de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut,” ujar beliau kepada wartawan pada Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki banyak pihak yang dapat menjadi tempat bertanya bila ada aturan yang belum dipahami, salah satunya Kementerian Dalam Negeri. “Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ahmad menambahkan bahwa negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah untuk mendukung administrasi, manajemen, dan operasional pemerintahan. “Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Fadia mengaku latar belakangnya sebagai musisi dan tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga mengatakan urusan birokrasi diserahkan kepada Sekda Pekalongan.
—DataBicara: Pengakuan Bupati tentang keterbatasan pemahaman birokrasi menyoroti pentingnya pelatihan administrasi bagi kepala daerah.
