Jakarta – Warga Kalideres mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, terkait pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek krematorium di Jalan Utan Jati. Gugatan ini didaftarkan pada Selasa (3/3/2026) dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT.
Koordinator Citra Garden 2, Budiman Tandiono, menyatakan bahwa warga menilai pemberian izin tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
Objek gugatan adalah PBG yang telah diterima oleh pengembang meski belum memperoleh izin lingkungan. Warga mengatasnamakan Rukun Warga (RW) 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres serta RW 12 dan RW 17 Citra Garden 2.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta. Warga berharap majelis hakim dapat menilai kejanggalan perizinan secara objektif dan membatalkan proyek krematorium tersebut secara permanen.
Walkot Jakbar, Iin Mutmainnah, menyatakan bahwa gugatan warga merupakan bagian dari demokrasi dan menghargai upaya pengawasan masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah hukum warga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
