Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama stafnya, Muzaffar Salim, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal UU 1/2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gugatan tersebut tercatat di situs resmi MK pada Jumat (6 Maret 2026) dengan nomor 93/PUU‑XXIV/2026.
Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 246, Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (2), serta Pasal 264.
Delpedro dan Muzaffar meminta MK menilai pasal‑pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus dihapus dari KUHP.
Kedua pemohon saat ini sedang menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP terkait penghasutan serta Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Mereka berpendapat bahwa muatan pasal‑pasal yang digugat sama dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, sehingga dapat menimbulkan kerugian konstitusional di masa depan.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Kharik akan menjalani sidang vonis kasus penghasutan demo berujung ricuh pada hari ini, dengan tuntutan masing‑masing 2 tahun penjara.
2026-03-06T04:42:00.000Z
Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim Gugat Pasal Penghasutan di KUHP ke MK

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.