Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk memberhentikan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (5/3/2026). Keputusan ini diambil setelah BGN menerima laporan tentang dugaan pelaku SPPG tersebut mencabuli siswi SD dan polisi menindaklanjuti dengan penangkapan.
Menurut Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, BGN tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum atau merusak nilai kemanusiaan. Keputusan pemecatan diambil seketika setelah pelaku diamankan oleh kepolisian.
āDataBicara: Tindakan BGN menegaskan bahwa integritas dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sehingga langkah cepat dan tegas diperlukan ketika terjadi pelanggaran serius.
