Jakarta – Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).
Kasus ini melibatkan Arnendo (20) yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa lainnya.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 20 orang terkait peristiwa tersebut.
Informasi tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026, melalui pengacara Mirzam Adli yang mewakili sejumlah mahasiswa Undip.
Mirzam menyatakan bahwa korban diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang berbeda.
—DataBicara: Kejadian ini menyoroti pentingnya mekanisme penegakan hukum dan perlindungan bagi mahasiswa di lingkungan kampus.
