Jakarta – Komisi X DPR RI, dipimpin oleh Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus pengeroyokan yang dilakukan 30 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) pada Kamis (5/3/2026).
Hetifah menegaskan bahwa selain pelanggaran kekerasan di lingkungan kampus, dugaan pelecehan seksual oleh Arnendo (20) juga harus diselidiki secara menyeluruh. Ia menilai kedua peristiwa tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Dalam pernyataannya, Hetifah mengacu pada Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, menegaskan bahwa regulasi ini masih berlaku dan memandu proses penyelidikan oleh polisi dan Satgas PPK kampus.
Dia menyerukan penelusuran objektif terhadap dugaan pelecehan serta pengeroyokan, serta memperkuat sistem pencegahan dan mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.
Arnendo pernah dilaporkan ke dekanat oleh tiga mahasiswi sebelum aksi pengeroyokan berlangsung. Direktur Undip, Nurul Hasfi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus menerima laporan tersebut.
—DataBicara: Komisi X menegaskan pentingnya penegakan hukum dan regulasi untuk melindungi hak mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
