Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia menekankan bahwa kasus masih berada di fase awal dan akan ada pengembangan bukti serta tersangka baru.
Sahroni juga mendorong KPK memproses aliran uang korupsi yang diduga dinikmati suami dan anak Fadia, yaitu Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff. Ia mengingatkan agar KPK tidak āmasuk anginā dalam penyelidikan.
Kepala Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa suami Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya bersama anaknya. Perusahaan tersebut aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan. Dalam perusahaan tersebut, Ashraff berperan sebagai komisaris, sedangkan Sabiq pernah menjabat direktur.
KPK mencatat sejumlah aliran uang yang terkait dengan kasus: Rp 5,5 miliar atas nama Fadia, Rp 1,1 miliar atas nama suami, Rp 2,3 miliar atas nama Rul Bayatun (direktur), Rp 4,6 miliar atas nama Sabiq, dan Rp 2,5 miliar atas nama Mehnaz Na. Selain itu, dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini, hanya Fadia yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UndangāUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
