DB
Data Bicara
2026-03-06T01:01:00.000Z

DPR RI Pastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini

DPR RI Pastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini

Jakarta – DPR RI mengumumkan akan menetapkan Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada tahun 2026, setelah lebih dari dua dekade penundaan. Pada Kamis (5/3), Baleg DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum untuk mengumpulkan aspirasi publik, termasuk perwakilan pekerja rumah tangga (PRT) dan lembaga terkait.

Komnas Perempuan, di bawah kepemimpinan Maria Ulfah, menegaskan perlunya pengesahan RUU PPRT dalam satu masa sidang agar tidak terlarut. Ia menyebutkan bahwa PRT merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan nasional yang belum mendapat pengakuan nilai ekonominya.

Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, menyoroti kontribusi pekerja migran—sekitar 5,2 juta orang, di antaranya 2,5–3 juta bekerja sebagai PRT. Ia mengingatkan bahwa negara belum meratifikasi ILO Nomor 189 dan masih belum mengakui sepenuhnya PRT dalam sistem ketenagakerjaan.

Rieke juga menegaskan bahwa pekerja migran memberikan kontribusi ekonomi besar, dengan remitansi mencapai USD 15,7 miliar atau Rp 253 triliun pada 2024. Ia menyerukan perlindungan hukum yang layak bagi PRT agar negara tidak hanya memanfaatkan devisa tersebut tanpa memberi hak.

Bob Hasan, Ketua Baleg DPR Gerindra, memastikan bahwa RUU PPRT akan disahkan tahun ini, meskipun belum dapat menentukan bulan pastinya. Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dan rencana mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyempurnakan draf.

Dewan legislatif berharap masukan yang dikumpulkan akan terintegrasi ke dalam materi RUU, sehingga melindungi hak kerja PRT secara adil dan spesifik. Penyusunan ini diharapkan mendukung pengembangan sektor ekonomi perawatan nasional.
—DataBicara: Keputusan DPR RI menandai langkah konkret menuju perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam implementasi ILO Nomor 189.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.