Jakarta – Polri menegaskan bahwa YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo kini resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik selebgram Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha.
Kasus ini memuncak setelah Azizah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut menuduh kedua akun, yakni TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube Niceguymo, mengandung fitnah tentang hubungan pribadi Azizah.
Dalam unggahan Resbob, ia menyebutkan bahwa istri Pratama Arhan telah berselingkuh dan menuding Azizah berhubungan badan dengan mantan kekasihnya. Pernyataan tersebut dianggap tidak berdasar oleh pihak hukum.
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan di Bareskrim Polri bahwa tuduhan tersebut belum terbukti kebenarannya dan dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
Polisi memproses laporan tersebut berdasarkan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Setelah investigasi, kedua YouTuber ditetapkan sebagai tersangka pada minggu ini.
Kasubdit Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyatakan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan segera dan Resbob serta Bigmo akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
—DataBicara: Penetapan tersangka menegaskan prosedur hukum yang sistematis dalam menangani dugaan pencemaran nama baik di era digital.
