DB
Data Bicara
2026-03-06T00:01:00.000Z

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepala Daerah Harus Paham Tata Kelola, Sambil Kritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepala Daerah Harus Paham Tata Kelola, Sambil Kritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus memahami tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Ia menyampaikan kritik terhadap pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham aturan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Fadia, yang pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan 2011‑2016 dan terpilih kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024, kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan korupsi terkait proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Fadia menolak tanggung jawab birokrasi dengan mengalihkan urusan ke Sekda, namun hal itu bertentangan dengan fakta bahwa ia telah menjabat kepala daerah dua periode.

Wamendagri Bima menyatakan bahwa seorang kepala daerah tidak hanya harus menguasai birokrasi, melainkan juga harus memimpin dan menanggung semua keputusan. Ia menegaskan pentingnya belajar tentang prinsip good governance bagi calon pemimpin yang latar belakangnya bukan politik pemerintahan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt). Instruksi tersebut disampaikan melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.

Bima menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia menyebut delapan kepala daerah dari partai berbeda telah menjadi sasaran pemeriksaan.

KPK menuduh Fadia sebagai penerima manfaat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya. RNB mendapat kontrak Rp 46 miliar untuk outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023‑2026, namun hanya Rp 22 miliar yang dibayarkan kepada pegawai outsourcing, sisanya sampai Rp 19 miliar dinikmati keluarga bupati.

—DataBicara: Pemerintahan daerah harus memastikan bahwa pemimpin memiliki pemahaman tata kelola agar tidak menimbulkan risiko korupsi.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.