Jakarta – Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan bahwa aliran uang dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, turut mengalir ke suami dan anaknya. MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat mereka secara pasif.
Boyamin Saiman, koordinator MAKI, menyatakan bahwa penerapan TPPU akan memungkinkan suami hingga anak Fadia dikenai tuduhan pencucian uang minimal. Ia juga berpendapat bahwa keterlibatan keluarga tersebut dalam pendirian perusahaan yang menang tender Pemkab Pekalongan menunjukkan potensi persekutuan korupsi.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka pasal 12 huruf I dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. KPK mengungkap bahwa aliran uang tersebut diduga dinikmati keluarga Fadia, termasuk suami Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya, yang didirikan bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan. KPK mencatat bahwa Fadia mengganti posisi direktur Sabiq dengan Rul Bayatun, seorang orang kepercayaannya.
Rincian aliran dana meliputi Rp 5,5 miliar kepada Bupati, Rp 1,1 miliar kepada suami, Rp 2,3 miliar kepada komisaris PT RNB Rul Bayatun, Rp 4,6 miliar kepada anak Sabiq, dan Rp 2,5 miliar kepada anak Mehnaz Na. Selain itu, dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
—DataBicara: Penerapan TPPU dapat memperluas jangkauan investigasi KPK terhadap jaringan korupsi yang melibatkan keluarga pejabat publik.
