DB
Data Bicara
2026-03-05T23:11:00.000Z

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 miliar Aset Judi Online ke Negara

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 miliar Aset Judi Online ke Negara

Jakarta – Pada Jumat (6 Maret 2026), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp 58.183.165.803, berasal dari 133 rekening, kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil penyitaan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online (judol) yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Penyerahan ini melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.

Brigjen Himawan Bayu Aji, kepala Dittipidsiber, menegaskan bahwa penyitaan tersebut didukung oleh laporan hasil analisis transaksi keuangan (LHA) yang disampaikan PPATK. Dari 51 LHA terkait 132 situs judol, Polri berhasil memblokir 40 rekening dan menyita Rp 142.017.116.090 dari 359 rekening.

Selain itu, Dittipidsiber telah menindaklanjuti 27 laporan polisi (LP) yang dihasilkan dari 20 LHA; 16 LP telah mencapai putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Agung mengonfirmasi penerimaan aset tersebut dan menegaskan bahwa dana akan dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Kejaksaan Utama Pratama Muttaqin Harahap menyatakan langkah ini sebagai bukti keberhasilan kolaborasi antara penyidik Bareskrim dan Jaksa Eksekutor.

PPATK, Kemenko Polkam, serta lembaga keuangan diundang untuk memperketat prosedur pembukaan rekening guna mencegah penggunaan sistem perbankan oleh pelaku judi online. Polri juga mengumumkan kesepakatan baru dengan bank agar proses pemeriksaan rekening dapat dipusatkan.

—DataBicara: Penyerahan aset ini menandai langkah awal penerapan Perma 1/2013 secara langsung ke kas negara, membuka preseden bagi penegakan hukum judi online di masa depan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.