Jakarta – Direktur SMP masa Nadiem Makarim, Mulyatsyah, mengekspresikan kemarahan di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Ia mengaku tidak mengetahui adanya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows.
Mulyatsyah, salah satu terdakwa dalam perkara ini, menjelaskan bahwa ia merasa kaget saat penyidik menanyakannya tentang permendikbud tersebut. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai dokumen itu.
Jaksa bertanya apakah pada rapat daring bersama Nadiem pada 5 Juni 2020 telah disampaikan Permendikbud 11 Tahun 2020. Mulyatsyah menjawab bahwa rapat tersebut hanya membahas teknis program.
Kasus ini melibatkan Nadiem, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief sebagai terdakwa lainnya, dengan tuduhan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
