Di Kota Mojokerto, Pria berinisial EM (53) dari Kecamatan Magersari terbukti melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak usia sekolah dasar hingga remaja. Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Kamis (5/3/2026). Pelaku menuduh korban sering melakukan kesalahan dan mengancam akan memukul jika korban melapor.
Aksi kekerasan pertama kali terjadi ketika korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, lalu berlanjut hingga korban berusia 17 tahun. Semua kejadian berlangsung di rumah keluarga, tempat pelaku memanfaatkan ketenangan lingkungan.
Kasus ini menyoroti masalah kekerasan dalam keluarga yang seringkali terlewatkan akibat kesulitan korban untuk melapor.
āDataBicara: Kasus ini mengingatkan pentingnya sistem pelaporan dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
