Jakarta – Polisi berhasil menangkap pelaku yang menempel stiker QR Code judi online (judol) di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku tersebut mendapat bayaran Rp 100 ribu untuk setiap stiker yang ditempelkannya.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, upah per barcode adalah Rp 100 ribu dan pelaku menyampaikan jumlah tersebut kepada pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka memerangi penyebaran judi online melalui kode QR yang dapat diakses secara mudah.
Kejadian ini menegaskan langkah polisi untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi QR Code sebagai sarana perjudian ilegal di wilayah Jakarta Selatan.
